KATA PENGANTAR
Sebagaimana dokter, perawat mempunyai hubungan langsung dengan
pasien. Agar perawat mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pasien,
sehingga tidak mengakibatkan munculnya gugatan pasien/keluarganya maka
diperlukan pemahaman mengenai konsep keperawatan dan konsep hukum bagi para perawat.
Selain itu, perawat juga dapat memahami hak-hak klien, kewajiban klien dan
persetujuan tindakan medis.
Pada kesempatan
ini kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,
menyumbangkan bahan, tenaga, pikiran,dalam pembuatan makalah ini. Apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan, kami
mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kritik dan saran yang membangun semoga
dapat kami jadikan motivasi untuk memperbaiki tugas makalah ini. Semoga makalah
ini dapat memperkaya kepustakaan ilmiah, khususnya dalam hak klien, kewajiban
klien, undang-undang perlindungan konsumen, dan informed consent dan bermanfaat
bagi masyarakat pelaku, pengguna, dan penyedia jasa pelayanan kesehatan. Semoga
Allah SWT memberkahi.
Banjarmasin, 20 Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... 1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… 2
PENDAHULUAN.................................................................................................................. 3 Latar
belakang.............................................................................................................
3
PEMBAHASAN.....................................................................................................................
4
HAK dan KEWAJIBAN
KLIEN.............................................................................4
a)
Hak-hak
Klien...............................................................................................4
b)
Kewajiban
Klien............................................................................................
6
c)
Undang-undang
Perlindungan Konsumen....................................................7
d) Informed
Consent.........................................................................................8
KESIMPULAN....................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………….12
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Pembangunan bidang kesehatan secara terpadu dimulai sejak tahun
1978, yaitu sejak dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 1979 tentang REPELITA III. Sejak itu kesehatan menempati bagian
tersendiri dalam pembangunan nasional secara keseluruhan. Berdasarkan
kebijaksanaan yang dituangkan dalam GBHN, disusunlah Sistem Kesehatan Nasional.
Sistem ini merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia
meningkatkan kemampuan derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan
kesejahteraan umum.
Konsekuensi kebijakan UU 23/1992, setiap potensi yang dapat
dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan menempati peran yang setara, baik
tenaga, sarana, dan prasarana bahkan pengguna jasa layanan kesehatan dan
masyarakat pada umumnya mengmban kewajiban yang sama besar untuk mendapatkan derajat
kesehatan yang optimal. Keberhasilan upaya kesehatan tergantung pada
ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan prasarana
dalam jumlah dan mutu yang memadai. Rumah sakit merupakan salah satu sarana
kesehatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama rumah sakit menempatkan dokter dan
perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat hubungannya dengan pasien
dalam penanganan penyakit.
Peningkatan jenjang pendidikan, niscaya meningkatkan keahlian dan
keterampilan tenaga keperawatan. Standar profesi merupakan pedoman bagi tenaga
kesehatan dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, khususnya berkaitan
dengan tindakan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap
pasien,sesuai dengan kebutuhan pasien, kecakapan, dan kemampuan tenaga
kesehatan serta ketersediaan fasiliatas dalam sarana layanan kesehatan yang
ada. Sementara itu, hak pasien harus dihormati oleh tenaga kesehatan dalam
upaya pelayanan kesehatan.
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN
A. HAK
KLIEN
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan
kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Dewasa ini klien juga untuk meminta untuk lebih dapat menentukan
sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit. Persetujuan,
kerahasiaan, dan hak klien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari
penentuan diri sendiri.
Kebutuhan untuk hak klien adalah hasil secara luas dari dua
keadaan yaitu kerentanan (vulnerability)
klien dari penyakit dan kompleksitas
hubungan dalam tatanan asuhan kesehatan. Ketika sakit, seseorang sering tidak
mampu menyatakan hak-haknya sebagaimana bila ia sakit. Menyatakan hak memerlukan energi dan
kesadaran tentang hak seseorang dalam situasi tersebut. Oleh karenanya seseorang yang lemah atau
terkait dengan penyakitnya, mungkin tidak mampu menyatakan hak-haknya.
Pola baru dari hubungan asuhan kesehatan muncul sebagai akibat
dari beberapa kekuatan di masyarakat, mencakup konsumen yang lebih
berpengetahuan dan pengakuan dari peranan gaya kehidupan di dalam
penyakit. Tujuan kesehatan meliputi
pengembalian otonomi dan kemendirian klien serta penerimaan kesehatan yang baik
sebagai tanggung jawab pemberi asuhan, klien, serta masyarakat. Tujuan ini tidak dapat di capai, kecuali
klien menerima tanggung jawab secara aktif untuk kesehatan mereka dan asuhan
kesehatan, serta kecuali klien dan pemberi asuhan saling menghargai. Penggerakan hak-hak klien meningkatkan
hubungan kesehatan yang baru ini, dan perawat dewasa ini di cegah untuk
mengurangi hak-hak klien dengan mengidentifikasi dan melindungi hak klien serta
pembantu klien menyatakan haknya (Healey, 1983).
Pada tahun 1973 di American Hospital Association menerbitkan a
Patient’s Bill of Rights dalam upaya meningkatkan hak klien yang dirawat.
Seringkali klien tidak mengetahui haknya, walaupun banyak rumah sakit dewasa
ini memberi klien pada saat masuk pernyataan haknya.
Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas
dan Healey, 1974)
1.
Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2.
Hak untuk
privasi dan martabat pribadi
3.
Hak untuk
memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang
4.
Hak untuk
memperoleh catatan medis, baik selama maupun setelah dirawat
Pernyataan
hak pasien/klien
Uraian pernyataan hak pasien (a Patient’s Bill of Rights) adalah
sebagai berikut :
1.
Klien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan
menghargai asuhan.
2.
Klien
mempunyai hak untuk memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter
mengenai diagnosis, pengobatan, dan prognosisnya.
3.
Klien
mempunyai hak untuk menerima informasi penting dari dokternya untuk memberikan
persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko
kemungkinan dialaminya, kecuali dalam sistem darurat.
4.
Klien
mempunyai hak untuk menolak pengobatan sejauh diijinkan oleh hukum dan
diinformasikan tentang konsekuensi tindakannya.
5.
Klien
mempunyai hak untuk mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang
menyangkut program asuhan medis diskusi medis konsultasi, pemeriksaan, dan
pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6.
Klein
mempunyai hak untuk mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai
asuhannya harus diberlakukan sebagai rahasia.
7.
Klien
mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut,
dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.
Klien
mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan
instansi lain, seperti pendidikan institusi atau instansi lainnya sehubungan
dengan asuhan yang diterimanya.
Contoh :
hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9.
Klien
mempunyai hak untuk diberikan penasehat apabila rumah sakit mengajukan untuk
terlibat atu berperan dalam eksperimen manusiawi yang memengaruhi asuhan atau
pengobatannya. Klien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek
riset tersebut.
10. Klien mempunyai hak untuk mengharapkan asuhan berkelanjutan yang
dapat diterima. Klien mempunyai hak untuk mengetahi lebih jauh waktu perjanjian
dengan dokter yang ada. Klien mempunyai hak untuk mengharapkan rumah sakit
menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staf yang
didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan klien selanjutnya.
11. Klien mempunyai hak untuk mengetahui peraturan dan ketentuan rumah
sakit yang harus diikitunya sebagai klien.
12. Klien mempunyai hak untuk mengetahui peraturan dan ketentuan rumah
sakit yang diikutinya.
Menurut Fred Ameln hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi,
hak memberikan informasi, hak memilih dokter, hak memilih sarana kesehatan, hak
atas rahasia kedokteran, hak menolak pengobatan, hak menolak sesuatu tindakan
medik tertentu, hak untuk menghentikan pengobatan, hak melihat rekam medis, hak
second opinion.
Hak-hak pasien yang paling menonjol dalam hubungannya dengan
pelayanan kesehatan, yaitu (1) rekam medis, (2) persertujuan tindakan medis,
(3) rahasia medis. Ketiga hak tersebut dengan tiga doktrin kesehatan (
Poernomo, 2000).
B. KEWAJIBAN
KLIEN
Menurut Fred Ameln, kewajiban pasien adalah :
1. Memberi informasi lengkap perihal penyakitnya kepada tenaga
kesehatan.
2. Mematuhi nasehat tenaga kesehatan.
3. Menghormati privasi tenaga kesehatan yang mengobatinya.
4. Memberi imbalan jasa.
Selain itu, menurut buku Pengantar
Pendidikan Keperawatan karya A. Aziz Alimul H., S.Kep.,Kewajiban pasien
antara lain :
1.
Pasien
dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata tertib rumah
sakit.
2.
Pasien
wajib menceritakan sejujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang
diderita.
3.
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam rangka
pengobatan.
4.
Pasien
beserta penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau dokter.
5.
Pasien
dan penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang
ditandatangani.
Sedangkan menurut M. Jusuf Hanafiah dalam
buku Etika Kedokteran & Hukum
Kesehatan edisi 3, kewajiban pasien adalah :
1.
Memeriksakan
diri sedini mungkin pada dokter.
2.
Memberikan
informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya.
3.
Mematuhi
nasehat dan petunjuk dokter.
4.
Menandatangani
surat-surat PTM, surat jaminan dirawat di rumah sakit dan lain – lainnya.
5.
Yakin
pada dokternya, dan yakin akan sembuh.
6.
Melunasi
biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan serta
honorarium dokter.
C. UNDANG
– UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999(UUPK)
mengartikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang
tersedia dimasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk dipedagangkan. Pelaku usaha
didefinisikan sebagai setiap orang perseorang atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian jasa menurut UU konsumen adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen.
Dalam UU ini dijabarkan hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha dan jasa yang
kalau kita periksa satu-persatu semuanya dapat kita aplikasikan dalam tatanan
hubungan antara perawat dan pasien/klien. Hal ini mengingat bahwa hubungan
antara perawat dan pasien kontraktual, adanya jasa asuhan keperawatan yang
disepakati bersama, dan juga mengingat ada kecenderunagan konsumerasi pelayanan
kesehatan yang memandang pasien atau klien sebagai konsumen pelayanan
kesehatan. Salah satu hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman,
dan selamat.
D. INFORMED
CONSENT
Kata concent berasal
dari bahasa latin, consentio yang
artinya persetujuan izin, menyetujui ; atau pengertian yang lebih luas adalah
member izin atau wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu informed
consent (IC), dengan demikian suatu penyataan setuju atau izin oleh pasien
secara sadar, bebas dan rasional setelah memperoleh informasi yang dipahaminya
darri tenaga kesehatan/dokter tentang penyakitnya. Harus diingat bahwa yang
terpenting adalah pemahaman oleh pasien.
Pengertian lain yaitu Informed Consent adalah persetujuan yang
diberikan oleh pasien (orang tua/wali/suami/istri/orang yang berhak
mewakilinya) kepada tenahga kesehatan/dokter untuk dilakukan suatu tindakan
medis yang bertujuan untuk kesembuhan penyakit yang dideritanya. Informed
Consent berarti pernyataan kesediaan atau penolakan setelah mendapat informasi
secukupnya.
Jay katz mengemukakan
falsafah dasar informed consent yaitu pada hakikatnya suatu keputusan pemberian
pengobatan atas pasien harus terjadi secara kolaboratif (kerjasama) antara
tenaga kesehatan/dokter dan pasien serta bukan semata – mata keputusan sepihak.
Dengan demikian, informed consent mengandung 2 unsur utama, yakni sukarela
(voluntariness) dan memahami (understanding).
Ada 2 bentuk
informed consent yaitu :
1.
Tersirat
atau dianggap telah diberikan (Implied consent)
a.
Keadaan
normal
b.
Keadaan
darurat
2.
Dinyatakan
(expressed consent)
a.
Lisan
(oral)
b.
Tulisan (written)
Implied consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara
tersirat, tanpa pernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari
sikap dan tindakan pasien. Umumnya tindakan dokter disini adalah tindakan yang
biasa dilakukan atau sudah diketahui umum.
Implied consent bentuk lain adalah bila pasien dalam keadaan gawat
darurat (emergency) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien
dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak
ditempat maka dokter dapat melakukan tindakan medic terbaik menurut dokter
(Permenkes No. 585 tahun 1989, pasal 11). Jenis persetujuan ini disebut sebagai
Presumed Consent, artinya bila pasien dalam keadaan sadar, dianggap akan
menyetujui tindakan yang akan dilakukan dokter.
Exressed Consent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan
atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan
tindakan yang biasa. Dalam keadaan demikian sebaiknya kepada pasien disampaikan
terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi
salah pengertian.
1) Informasi
Dalam Permenkes
No. 585 tahun 1989 tentang informed consent dinyatakan bahwa dokter harus
menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta atau
tidak diminta, jadi indormasi harus disampaikan. Informasi tersebut meliputi
informasi mengenai apa (what) yang perlu disampaikan, kapan disampaikan (when),
siapa yang harus menyampaikan (Who), dan informasi yang mana (Which) yang perlu
disampaikan.
2) Persetujuan
The Medical
Denfence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Clinical Practice,menyatakan
bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya Informed Consent yaitu :
1.
Diberikan
secara bebas
2.
Diberikan
oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3.
Telah
dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami
tindakan itu perlu dilakukan
4.
Mengenai
sesuatu hal yang khas
5.
Tindakan
itu juga dilakukan pada situasi yang sama
3) Penolakan
Seperti
dikemukakan pada bagian awal, tidak selamanya pasien atau keluarga setuju
dengan tindakan medic yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian
kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien
atau keluarga mempunyai hak menolak usul tindakan yang akan dilakukan. In I
disebut sebagai informed Refusal.
Tidak ada hak
dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjuran, walaupun dokter menganggap
penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien.
Bila dokter gagal
dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan yang diperlukan, maka untuk
keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien atau
keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medic yang diperlukan.
KESIMPULAN
1.
Hak-hak
pasien yang paling menonjol dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan,
yaitu rekam medis, persertujuan tindakan
medis, rahasia medis.
2.
Kewajiban
klien antara lain, memberi informasi lengkap perihal penyakitnya mematuhi
nasehat perawat, menghormati privasi, memberi imbalan jasa.
3.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 (UUPK)
mengartikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang
tersedia dimasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk dipedagangkan.
Dalam UU
ini dIjabarkan hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha dan jasa yang kalau
kita periksa satu-persatu semuanya dapat kita aplikasikan dalam tatanan
hubungan antara perawat dan pasien/klien.
4.
Informed Consent berarti pernyataan kesediaan
atau penolakan setelah mendapat informasi secukupnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Praptianingsih,
S.H., M.H., Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit. Jakarta : Rajawali Pers.
Alimul H, Aziz.
2002. Pengantar Pendidikan Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
Priharjo,
Robert. 2008. Konsep & Perspektif Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta
: EGC.
Hanafiah, M.
Jusuf dan Amir, Amri. 1991. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta :
EGC.
Potter &
Perry. 1999. Fundamental Keperawatan Edisi 4 Volume 1. Jakarta : EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar