Kamis, 24 Januari 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


KATA PENGANTAR

Sebagaimana dokter, perawat mempunyai hubungan langsung dengan pasien. Agar perawat mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pasien, sehingga tidak mengakibatkan munculnya gugatan pasien/keluarganya maka diperlukan pemahaman mengenai konsep keperawatan dan konsep hukum bagi para perawat. Selain itu, perawat juga dapat memahami hak-hak klien, kewajiban klien dan persetujuan tindakan medis.
            Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, menyumbangkan bahan, tenaga, pikiran,dalam pembuatan makalah ini.  Apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kritik dan saran yang membangun semoga dapat kami jadikan motivasi untuk memperbaiki tugas makalah ini. Semoga makalah ini dapat memperkaya kepustakaan ilmiah, khususnya dalam hak klien, kewajiban klien, undang-undang perlindungan konsumen, dan informed consent dan bermanfaat bagi masyarakat pelaku, pengguna, dan penyedia jasa pelayanan kesehatan. Semoga Allah SWT memberkahi.






Banjarmasin, 20 Maret 2012

    Penulis
 
 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................  1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… 2
PENDAHULUAN.................................................................................................................. 3        Latar belakang.............................................................................................................  3
PEMBAHASAN.....................................................................................................................   4
            HAK dan KEWAJIBAN KLIEN.............................................................................4
a)      Hak-hak Klien...............................................................................................4
b)      Kewajiban Klien............................................................................................ 6
c)      Undang-undang Perlindungan Konsumen....................................................7
d)     Informed Consent.........................................................................................8
KESIMPULAN....................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….12

                                   







PENDAHULUAN
Latar belakang
Pembangunan bidang kesehatan secara terpadu dimulai sejak tahun 1978, yaitu sejak dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978  tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang REPELITA III. Sejak itu kesehatan menempati bagian tersendiri dalam pembangunan nasional secara keseluruhan. Berdasarkan kebijaksanaan yang dituangkan dalam GBHN, disusunlah Sistem Kesehatan Nasional. Sistem ini merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia meningkatkan kemampuan derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum.
Konsekuensi kebijakan UU 23/1992, setiap potensi yang dapat dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan menempati peran yang setara, baik tenaga, sarana, dan prasarana bahkan pengguna jasa layanan kesehatan dan masyarakat pada umumnya mengmban kewajiban yang sama besar untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan upaya kesehatan tergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai. Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama rumah sakit menempatkan dokter dan perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat hubungannya dengan pasien dalam penanganan penyakit.
Peningkatan jenjang pendidikan, niscaya meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga keperawatan. Standar profesi merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, khususnya berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien,sesuai dengan kebutuhan pasien, kecakapan, dan kemampuan tenaga kesehatan serta ketersediaan fasiliatas dalam sarana layanan kesehatan yang ada. Sementara itu, hak pasien harus dihormati oleh tenaga kesehatan dalam upaya pelayanan kesehatan.


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
A.    HAK KLIEN
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Dewasa ini klien juga untuk meminta untuk lebih dapat menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit. Persetujuan, kerahasiaan, dan hak klien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri.
Kebutuhan untuk hak klien adalah hasil secara luas dari dua keadaan yaitu kerentanan (vulnerability) klien dari penyakit dan kompleksitas hubungan dalam tatanan asuhan kesehatan. Ketika sakit, seseorang sering tidak mampu menyatakan hak-haknya sebagaimana bila ia sakit.  Menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran tentang hak seseorang dalam situasi tersebut.  Oleh karenanya seseorang yang lemah atau terkait dengan penyakitnya, mungkin tidak mampu menyatakan hak-haknya.
Pola baru dari hubungan asuhan kesehatan muncul sebagai akibat dari beberapa kekuatan di masyarakat, mencakup konsumen yang lebih berpengetahuan dan pengakuan dari peranan gaya kehidupan di dalam penyakit.  Tujuan kesehatan meliputi pengembalian otonomi dan kemendirian klien serta penerimaan kesehatan yang baik sebagai tanggung jawab pemberi asuhan, klien, serta masyarakat.  Tujuan ini tidak dapat di capai, kecuali klien menerima tanggung jawab secara aktif untuk kesehatan mereka dan asuhan kesehatan, serta kecuali klien dan pemberi asuhan saling menghargai.  Penggerakan hak-hak klien meningkatkan hubungan kesehatan yang baru ini, dan perawat dewasa ini di cegah untuk mengurangi hak-hak klien dengan mengidentifikasi dan melindungi hak klien serta pembantu klien menyatakan haknya (Healey, 1983).
Pada tahun 1973 di American Hospital Association menerbitkan a Patient’s Bill of Rights dalam upaya meningkatkan hak klien yang dirawat. Seringkali klien tidak mengetahui haknya, walaupun banyak rumah sakit dewasa ini memberi klien pada saat masuk pernyataan haknya.
Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1974)
1.       Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2.      Hak untuk privasi dan martabat pribadi
3.      Hak untuk memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang
4.      Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun setelah dirawat

Pernyataan hak pasien/klien
Uraian pernyataan hak pasien (a Patient’s Bill of Rights) adalah sebagai berikut :
1.       Klien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan.
2.      Klien mempunyai hak untuk memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter mengenai diagnosis, pengobatan, dan prognosisnya.
3.      Klien mempunyai hak untuk menerima informasi penting dari dokternya untuk memberikan persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko kemungkinan dialaminya, kecuali dalam sistem darurat.
4.      Klien mempunyai hak untuk menolak pengobatan sejauh diijinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakannya.
5.      Klien mempunyai hak untuk mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis diskusi medis konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6.      Klein mempunyai hak untuk mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhannya harus diberlakukan sebagai rahasia.
7.      Klien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.      Klien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti pendidikan institusi atau instansi lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
Contoh : hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9.      Klien mempunyai hak untuk diberikan penasehat apabila rumah sakit mengajukan untuk terlibat atu berperan dalam eksperimen manusiawi yang memengaruhi asuhan atau pengobatannya. Klien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset tersebut.
10.  Klien mempunyai hak untuk mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Klien mempunyai hak untuk mengetahi lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Klien mempunyai hak untuk mengharapkan rumah sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staf yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan klien selanjutnya.
11.  Klien mempunyai hak untuk mengetahui peraturan dan ketentuan rumah sakit yang harus diikitunya sebagai klien.
12.  Klien mempunyai hak untuk mengetahui peraturan dan ketentuan rumah sakit yang diikutinya.
Menurut Fred Ameln hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi, hak memberikan informasi, hak memilih dokter, hak memilih sarana kesehatan, hak atas rahasia kedokteran, hak menolak pengobatan, hak menolak sesuatu tindakan medik tertentu, hak untuk menghentikan pengobatan, hak melihat rekam medis, hak second opinion.
Hak-hak pasien yang paling menonjol dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan, yaitu (1) rekam medis, (2) persertujuan tindakan medis, (3) rahasia medis. Ketiga hak tersebut dengan tiga doktrin kesehatan ( Poernomo, 2000).

B.     KEWAJIBAN KLIEN
Menurut Fred Ameln, kewajiban pasien adalah :
1.    Memberi informasi lengkap perihal penyakitnya kepada tenaga kesehatan.
2.    Mematuhi nasehat tenaga kesehatan.
3.    Menghormati privasi tenaga kesehatan yang mengobatinya.
4.    Memberi imbalan jasa.

Selain itu, menurut buku Pengantar Pendidikan Keperawatan karya A. Aziz Alimul H., S.Kep.,Kewajiban pasien antara lain :
1.      Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata tertib rumah sakit.
2.      Pasien wajib menceritakan sejujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderita.
3.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam rangka pengobatan.
4.      Pasien beserta penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter.
5.      Pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatangani.

Sedangkan menurut M. Jusuf Hanafiah dalam buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan edisi 3, kewajiban pasien adalah :
1.      Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter.
2.      Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya.
3.      Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter.
4.      Menandatangani surat-surat PTM, surat jaminan dirawat di rumah sakit dan lain – lainnya.
5.      Yakin pada dokternya, dan yakin akan sembuh.
6.      Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium dokter.

C.    UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999(UUPK) mengartikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk dipedagangkan. Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian jasa menurut UU konsumen adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen.
Dalam UU ini dijabarkan hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha dan jasa yang kalau kita periksa satu-persatu semuanya dapat kita aplikasikan dalam tatanan hubungan antara perawat dan pasien/klien. Hal ini mengingat bahwa hubungan antara perawat dan pasien kontraktual, adanya jasa asuhan keperawatan yang disepakati bersama, dan juga mengingat ada kecenderunagan konsumerasi pelayanan kesehatan yang memandang pasien atau klien sebagai konsumen pelayanan kesehatan. Salah satu hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman, dan selamat.

D.    INFORMED CONSENT
Kata concent berasal dari bahasa latin, consentio yang artinya persetujuan izin, menyetujui ; atau pengertian yang lebih luas adalah member izin atau wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu informed consent (IC), dengan demikian suatu penyataan setuju atau izin oleh pasien secara sadar, bebas dan rasional setelah memperoleh informasi yang dipahaminya darri tenaga kesehatan/dokter tentang penyakitnya. Harus diingat bahwa yang terpenting adalah pemahaman oleh pasien.
Pengertian lain yaitu Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien (orang tua/wali/suami/istri/orang yang berhak mewakilinya) kepada tenahga kesehatan/dokter untuk dilakukan suatu tindakan medis yang bertujuan untuk kesembuhan penyakit yang dideritanya. Informed Consent berarti pernyataan kesediaan atau penolakan setelah mendapat informasi secukupnya.
Jay katz  mengemukakan falsafah dasar informed consent yaitu pada hakikatnya suatu keputusan pemberian pengobatan atas pasien harus terjadi secara kolaboratif (kerjasama) antara tenaga kesehatan/dokter dan pasien serta bukan semata – mata keputusan sepihak. Dengan demikian, informed consent mengandung 2 unsur utama, yakni sukarela (voluntariness) dan memahami (understanding).
            Ada 2 bentuk informed consent yaitu :
1.      Tersirat atau dianggap telah diberikan (Implied consent)
a.       Keadaan normal
b.      Keadaan darurat
2.      Dinyatakan (expressed consent)
a.       Lisan (oral)
b.      Tulisan  (written)
Implied consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari sikap dan tindakan pasien. Umumnya tindakan dokter disini adalah tindakan yang biasa dilakukan atau sudah diketahui umum.
Implied consent bentuk lain adalah bila pasien dalam keadaan gawat darurat (emergency) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak ditempat maka dokter dapat melakukan tindakan medic terbaik menurut dokter (Permenkes No. 585 tahun 1989, pasal 11). Jenis persetujuan ini disebut sebagai Presumed Consent, artinya bila pasien dalam keadaan sadar, dianggap akan menyetujui tindakan yang akan dilakukan dokter.
Exressed Consent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang biasa. Dalam keadaan demikian sebaiknya kepada pasien disampaikan terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah pengertian.
1)      Informasi
            Dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang informed consent dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta atau tidak diminta, jadi indormasi harus disampaikan. Informasi tersebut meliputi informasi mengenai apa (what) yang perlu disampaikan, kapan disampaikan (when), siapa yang harus menyampaikan (Who), dan informasi yang mana (Which) yang perlu disampaikan.
2)      Persetujuan
            The Medical Denfence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Clinical Practice,menyatakan bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya Informed Consent yaitu :
1.      Diberikan secara bebas
2.      Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3.      Telah dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan itu perlu dilakukan
4.      Mengenai sesuatu hal yang khas
5.      Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama

3)      Penolakan
            Seperti dikemukakan pada bagian awal, tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medic yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau keluarga mempunyai hak menolak usul tindakan yang akan dilakukan. In I disebut sebagai informed Refusal.
            Tidak ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjuran, walaupun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien.
            Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan yang diperlukan, maka untuk keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medic yang diperlukan.











                                    KESIMPULAN
1.      Hak-hak pasien yang paling menonjol dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan, yaitu  rekam medis, persertujuan tindakan medis, rahasia medis.
2.      Kewajiban klien antara lain, memberi informasi lengkap perihal penyakitnya mematuhi nasehat perawat, menghormati privasi, memberi imbalan jasa.
3.      Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 (UUPK) mengartikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk dipedagangkan.
Dalam UU ini dIjabarkan hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha dan jasa yang kalau kita periksa satu-persatu semuanya dapat kita aplikasikan dalam tatanan hubungan antara perawat dan pasien/klien.
4.       Informed Consent berarti pernyataan kesediaan atau penolakan setelah mendapat informasi secukupnya.


   










DAFTAR PUSTAKA
Praptianingsih, S.H., M.H., Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta : Rajawali Pers.
Alimul H, Aziz. 2002. Pengantar Pendidikan Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
Priharjo, Robert. 2008. Konsep & Perspektif Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta : EGC.
Hanafiah, M. Jusuf dan Amir, Amri. 1991. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC.
Potter & Perry. 1999. Fundamental Keperawatan Edisi 4 Volume 1. Jakarta : EGC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar