Kamis, 24 Januari 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


KATA PENGANTAR

Sebagaimana dokter, perawat mempunyai hubungan langsung dengan pasien. Agar perawat mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pasien, sehingga tidak mengakibatkan munculnya gugatan pasien/keluarganya maka diperlukan pemahaman mengenai konsep keperawatan dan konsep hukum bagi para perawat. Selain itu, perawat juga dapat memahami hak-hak klien, kewajiban klien dan persetujuan tindakan medis.
            Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, menyumbangkan bahan, tenaga, pikiran,dalam pembuatan makalah ini.  Apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kritik dan saran yang membangun semoga dapat kami jadikan motivasi untuk memperbaiki tugas makalah ini. Semoga makalah ini dapat memperkaya kepustakaan ilmiah, khususnya dalam hak klien, kewajiban klien, undang-undang perlindungan konsumen, dan informed consent dan bermanfaat bagi masyarakat pelaku, pengguna, dan penyedia jasa pelayanan kesehatan. Semoga Allah SWT memberkahi.






Banjarmasin, 20 Maret 2012

    Penulis
 
 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................  1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… 2
PENDAHULUAN.................................................................................................................. 3        Latar belakang.............................................................................................................  3
PEMBAHASAN.....................................................................................................................   4
            HAK dan KEWAJIBAN KLIEN.............................................................................4
a)      Hak-hak Klien...............................................................................................4
b)      Kewajiban Klien............................................................................................ 6
c)      Undang-undang Perlindungan Konsumen....................................................7
d)     Informed Consent.........................................................................................8
KESIMPULAN....................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….12

                                   







PENDAHULUAN
Latar belakang
Pembangunan bidang kesehatan secara terpadu dimulai sejak tahun 1978, yaitu sejak dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978  tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang REPELITA III. Sejak itu kesehatan menempati bagian tersendiri dalam pembangunan nasional secara keseluruhan. Berdasarkan kebijaksanaan yang dituangkan dalam GBHN, disusunlah Sistem Kesehatan Nasional. Sistem ini merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia meningkatkan kemampuan derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum.
Konsekuensi kebijakan UU 23/1992, setiap potensi yang dapat dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan menempati peran yang setara, baik tenaga, sarana, dan prasarana bahkan pengguna jasa layanan kesehatan dan masyarakat pada umumnya mengmban kewajiban yang sama besar untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan upaya kesehatan tergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai. Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama rumah sakit menempatkan dokter dan perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat hubungannya dengan pasien dalam penanganan penyakit.
Peningkatan jenjang pendidikan, niscaya meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga keperawatan. Standar profesi merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, khususnya berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien,sesuai dengan kebutuhan pasien, kecakapan, dan kemampuan tenaga kesehatan serta ketersediaan fasiliatas dalam sarana layanan kesehatan yang ada. Sementara itu, hak pasien harus dihormati oleh tenaga kesehatan dalam upaya pelayanan kesehatan.


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
A.    HAK KLIEN
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Dewasa ini klien juga untuk meminta untuk lebih dapat menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit. Persetujuan, kerahasiaan, dan hak klien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri.
Kebutuhan untuk hak klien adalah hasil secara luas dari dua keadaan yaitu kerentanan (vulnerability) klien dari penyakit dan kompleksitas hubungan dalam tatanan asuhan kesehatan. Ketika sakit, seseorang sering tidak mampu menyatakan hak-haknya sebagaimana bila ia sakit.  Menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran tentang hak seseorang dalam situasi tersebut.  Oleh karenanya seseorang yang lemah atau terkait dengan penyakitnya, mungkin tidak mampu menyatakan hak-haknya.
Pola baru dari hubungan asuhan kesehatan muncul sebagai akibat dari beberapa kekuatan di masyarakat, mencakup konsumen yang lebih berpengetahuan dan pengakuan dari peranan gaya kehidupan di dalam penyakit.  Tujuan kesehatan meliputi pengembalian otonomi dan kemendirian klien serta penerimaan kesehatan yang baik sebagai tanggung jawab pemberi asuhan, klien, serta masyarakat.  Tujuan ini tidak dapat di capai, kecuali klien menerima tanggung jawab secara aktif untuk kesehatan mereka dan asuhan kesehatan, serta kecuali klien dan pemberi asuhan saling menghargai.  Penggerakan hak-hak klien meningkatkan hubungan kesehatan yang baru ini, dan perawat dewasa ini di cegah untuk mengurangi hak-hak klien dengan mengidentifikasi dan melindungi hak klien serta pembantu klien menyatakan haknya (Healey, 1983).
Pada tahun 1973 di American Hospital Association menerbitkan a Patient’s Bill of Rights dalam upaya meningkatkan hak klien yang dirawat. Seringkali klien tidak mengetahui haknya, walaupun banyak rumah sakit dewasa ini memberi klien pada saat masuk pernyataan haknya.
Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1974)
1.       Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2.      Hak untuk privasi dan martabat pribadi
3.      Hak untuk memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang
4.      Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun setelah dirawat

Pernyataan hak pasien/klien
Uraian pernyataan hak pasien (a Patient’s Bill of Rights) adalah sebagai berikut :
1.       Klien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan.
2.      Klien mempunyai hak untuk memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter mengenai diagnosis, pengobatan, dan prognosisnya.
3.      Klien mempunyai hak untuk menerima informasi penting dari dokternya untuk memberikan persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko kemungkinan dialaminya, kecuali dalam sistem darurat.
4.      Klien mempunyai hak untuk menolak pengobatan sejauh diijinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakannya.
5.      Klien mempunyai hak untuk mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis diskusi medis konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6.      Klein mempunyai hak untuk mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhannya harus diberlakukan sebagai rahasia.
7.      Klien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.      Klien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti pendidikan institusi atau instansi lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
Contoh : hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9.      Klien mempunyai hak untuk diberikan penasehat apabila rumah sakit mengajukan untuk terlibat atu berperan dalam eksperimen manusiawi yang memengaruhi asuhan atau pengobatannya. Klien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset tersebut.
10.  Klien mempunyai hak untuk mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Klien mempunyai hak untuk mengetahi lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Klien mempunyai hak untuk mengharapkan rumah sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staf yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan klien selanjutnya.
11.  Klien mempunyai hak untuk mengetahui peraturan dan ketentuan rumah sakit yang harus diikitunya sebagai klien.
12.  Klien mempunyai hak untuk mengetahui peraturan dan ketentuan rumah sakit yang diikutinya.
Menurut Fred Ameln hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi, hak memberikan informasi, hak memilih dokter, hak memilih sarana kesehatan, hak atas rahasia kedokteran, hak menolak pengobatan, hak menolak sesuatu tindakan medik tertentu, hak untuk menghentikan pengobatan, hak melihat rekam medis, hak second opinion.
Hak-hak pasien yang paling menonjol dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan, yaitu (1) rekam medis, (2) persertujuan tindakan medis, (3) rahasia medis. Ketiga hak tersebut dengan tiga doktrin kesehatan ( Poernomo, 2000).

B.     KEWAJIBAN KLIEN
Menurut Fred Ameln, kewajiban pasien adalah :
1.    Memberi informasi lengkap perihal penyakitnya kepada tenaga kesehatan.
2.    Mematuhi nasehat tenaga kesehatan.
3.    Menghormati privasi tenaga kesehatan yang mengobatinya.
4.    Memberi imbalan jasa.

Selain itu, menurut buku Pengantar Pendidikan Keperawatan karya A. Aziz Alimul H., S.Kep.,Kewajiban pasien antara lain :
1.      Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata tertib rumah sakit.
2.      Pasien wajib menceritakan sejujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderita.
3.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam rangka pengobatan.
4.      Pasien beserta penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter.
5.      Pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatangani.

Sedangkan menurut M. Jusuf Hanafiah dalam buku Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan edisi 3, kewajiban pasien adalah :
1.      Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter.
2.      Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya.
3.      Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter.
4.      Menandatangani surat-surat PTM, surat jaminan dirawat di rumah sakit dan lain – lainnya.
5.      Yakin pada dokternya, dan yakin akan sembuh.
6.      Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium dokter.

C.    UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999(UUPK) mengartikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk dipedagangkan. Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian jasa menurut UU konsumen adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen.
Dalam UU ini dijabarkan hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha dan jasa yang kalau kita periksa satu-persatu semuanya dapat kita aplikasikan dalam tatanan hubungan antara perawat dan pasien/klien. Hal ini mengingat bahwa hubungan antara perawat dan pasien kontraktual, adanya jasa asuhan keperawatan yang disepakati bersama, dan juga mengingat ada kecenderunagan konsumerasi pelayanan kesehatan yang memandang pasien atau klien sebagai konsumen pelayanan kesehatan. Salah satu hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman, dan selamat.

D.    INFORMED CONSENT
Kata concent berasal dari bahasa latin, consentio yang artinya persetujuan izin, menyetujui ; atau pengertian yang lebih luas adalah member izin atau wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu informed consent (IC), dengan demikian suatu penyataan setuju atau izin oleh pasien secara sadar, bebas dan rasional setelah memperoleh informasi yang dipahaminya darri tenaga kesehatan/dokter tentang penyakitnya. Harus diingat bahwa yang terpenting adalah pemahaman oleh pasien.
Pengertian lain yaitu Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien (orang tua/wali/suami/istri/orang yang berhak mewakilinya) kepada tenahga kesehatan/dokter untuk dilakukan suatu tindakan medis yang bertujuan untuk kesembuhan penyakit yang dideritanya. Informed Consent berarti pernyataan kesediaan atau penolakan setelah mendapat informasi secukupnya.
Jay katz  mengemukakan falsafah dasar informed consent yaitu pada hakikatnya suatu keputusan pemberian pengobatan atas pasien harus terjadi secara kolaboratif (kerjasama) antara tenaga kesehatan/dokter dan pasien serta bukan semata – mata keputusan sepihak. Dengan demikian, informed consent mengandung 2 unsur utama, yakni sukarela (voluntariness) dan memahami (understanding).
            Ada 2 bentuk informed consent yaitu :
1.      Tersirat atau dianggap telah diberikan (Implied consent)
a.       Keadaan normal
b.      Keadaan darurat
2.      Dinyatakan (expressed consent)
a.       Lisan (oral)
b.      Tulisan  (written)
Implied consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari sikap dan tindakan pasien. Umumnya tindakan dokter disini adalah tindakan yang biasa dilakukan atau sudah diketahui umum.
Implied consent bentuk lain adalah bila pasien dalam keadaan gawat darurat (emergency) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak ditempat maka dokter dapat melakukan tindakan medic terbaik menurut dokter (Permenkes No. 585 tahun 1989, pasal 11). Jenis persetujuan ini disebut sebagai Presumed Consent, artinya bila pasien dalam keadaan sadar, dianggap akan menyetujui tindakan yang akan dilakukan dokter.
Exressed Consent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang biasa. Dalam keadaan demikian sebaiknya kepada pasien disampaikan terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah pengertian.
1)      Informasi
            Dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang informed consent dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta atau tidak diminta, jadi indormasi harus disampaikan. Informasi tersebut meliputi informasi mengenai apa (what) yang perlu disampaikan, kapan disampaikan (when), siapa yang harus menyampaikan (Who), dan informasi yang mana (Which) yang perlu disampaikan.
2)      Persetujuan
            The Medical Denfence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Clinical Practice,menyatakan bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya Informed Consent yaitu :
1.      Diberikan secara bebas
2.      Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3.      Telah dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan itu perlu dilakukan
4.      Mengenai sesuatu hal yang khas
5.      Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama

3)      Penolakan
            Seperti dikemukakan pada bagian awal, tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medic yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau keluarga mempunyai hak menolak usul tindakan yang akan dilakukan. In I disebut sebagai informed Refusal.
            Tidak ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjuran, walaupun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien.
            Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan yang diperlukan, maka untuk keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medic yang diperlukan.











                                    KESIMPULAN
1.      Hak-hak pasien yang paling menonjol dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan, yaitu  rekam medis, persertujuan tindakan medis, rahasia medis.
2.      Kewajiban klien antara lain, memberi informasi lengkap perihal penyakitnya mematuhi nasehat perawat, menghormati privasi, memberi imbalan jasa.
3.      Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 (UUPK) mengartikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk dipedagangkan.
Dalam UU ini dIjabarkan hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha dan jasa yang kalau kita periksa satu-persatu semuanya dapat kita aplikasikan dalam tatanan hubungan antara perawat dan pasien/klien.
4.       Informed Consent berarti pernyataan kesediaan atau penolakan setelah mendapat informasi secukupnya.


   










DAFTAR PUSTAKA
Praptianingsih, S.H., M.H., Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta : Rajawali Pers.
Alimul H, Aziz. 2002. Pengantar Pendidikan Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
Priharjo, Robert. 2008. Konsep & Perspektif Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta : EGC.
Hanafiah, M. Jusuf dan Amir, Amri. 1991. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC.
Potter & Perry. 1999. Fundamental Keperawatan Edisi 4 Volume 1. Jakarta : EGC.

Lemak


LEMAK
A.    STRUKTUR DAN TATA NAMA LEMAK DAN MINYAK
Struktur lemak pada umumnya memiliki perbedaan yang tidk mencolok. Misalnya, lemak daging dengan minyak jagung merupakan trimester yang terbentuk dari triol qliseral dan asam karboksilat yang memiliki tiga rantai panjang dan disebut asam lemak. Senyawa trimester itu disebut triasigliserol atau trigliserida tanpa memerhatikan senyawa itu diambil ari lemak atau minyak.          

CH2OH HOOCR CH2 – Ooc – R    
CHOH + HOOCR1 - 3OH CH – OOC – R1           
Ch2OH HOOCR11 CH2 – OOC – R11       
Gliserol asam lemak suatu triasilqliserol
STRUKTUR
            Lemak ialah suatu ester asam lemak dengan gliserol. Gliserol ialah suatu trihidroksi alkohol yang terdiri atas tiga atom karbon. Jadi tiap atom karbon mempunyai gugus –OH. Satu molekul gliserol dapat mengikat satu, dua atau tiga molekul asam lemak dalam bentuk ester, yang disebut monogliserida, gliserida atau trigliserida. Pada lemak, satu molekul gliserol mengikat tiga molekul asam lemak, oleh karena itu lemak adalah
HO - CH2
↓
HO – CH
↓
HO – CH2
 Gliserol


R1 – COO – CH2
                        ↓
HO – CH
            ↓
HO – CH2
   Monogliserida

            HO – CH2
                        ↓
  R2 – COO – CH
                        ↓
 R3 – COO – CH2
      Digliserida

R1 – COO – CH2
                        ↓
R2 – COO – CH
                        ↓
R3 – COO – CH2
     Trigliserida

Suatu trigliserida. R1 – COOH, R2 – COOH dan R3 – COOH ialah molekul asam lemak yang terikat pada gliserol. Ketiga molekul asam lemak itu boleh sama, boleh berbeda. Asam lemak yang terdapat dalam alam ialah asam palminat, stearat, oleat dan linoleat.


1.       Lipid-fat/minyak
·         disebut trigliserida = triasil gliserol = ester asam lemak atau lemak netral (“true fat”)
·         merupakan ester gliserol dengan 3 asam lemak berbeda (R, R’, R”)
·         jika ketiga asam lemaknya sama (R=R’=R”) disebut lipid sederhana (R = asam palmitat “tripalmitoil gliserol = tripalmitin”, R = asam stearat “tristeroil gliserol = tristearin”)
·         jika asam lemaknya tidak sama disebut lipid majemuk
·         asam lemak yang terikat pada gliserol dapat dihidrolisis secara enzimatik (lipase) atau dengan basa panas (saponifikasi)-gliserol dan garam asam lemak (sabun)

2.      Gliserofosfolipid atau Gliserol fosfatida
·         Struktur umum dari lipid majemuk (1,2-diasil gliserol)
·         memiliki gugus fosfat yang teresterifikasi pada C nomor 3 dari gliserol
·         contohnya: fofatidil kolin (lisitin), spingomielin.

B.     SIFAT DAN CIRI-CIRI
Karena struktur molekulnya yang kaya akan rantai unsur karbon(-CH2-CH2-CH2-)maka lemak mempunyai sifat hydrophob. Ini menjadi alasan yang menjelaskan sulitnya lemak untuk larut di dalam air. Lemak dapat larut hanya di larutan yang apolar atau organik seperti: eter, Chloroform, atau benzol.
Lemak dan minyak memiliki sifat yang spesifik, yaitu memiliki gugus hidrokarbon hidrofob yang sangat banyak dan memiliki gugus hidrokarbon hidrofil yang sangat sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa lemak tidak larut dalam air, tetapi larut dalam larutan nonpolar. Minyak dan lemak terdiri atas berbagai macam trigliserida sehingga titik cairannya tidak tajam, tetapi merupakan suatu kisaran tertentu. Kekuatan ikatan antarradikal asam lemak mempengaruhi titik cairannya. Maka kuat ikatan antarmolekul makin banyak panas yang di perlukan untuk mencairkannya.          
Contoh:          
Asam butirat dengan C = 14 titik cair = -7,9Oc        
Asam sitrat dengan C = 18 titik cair = 64,5oC          
Lemak atau minyak dapat bereaksi dengan NaOH dan KOH membentuk sabun. Akibatnya, reaksi antarlemak atau minyak dengan NaOH atau KOH disebut reaksi pebunan.
Lemak hewan pada umumnya berupa zat padat pada suhu ruangan, sedangkan lemak yang berasal dari tumbuhan berupa zat cair. Lemak yang mempunyai titik lebur tinggi mengndung asam lemak jenuh, sedangkan lemak cair atau yang biasa disebut minyak mengandung asam lemak tidak jenuh. Sebagai contoh tristearin, yaitu ester gliserol dengan tiga molekul asam stearat, mempunyai titik lebur 71oC, sedangkan triolen, yaitu ester gliserol dengan tiga molekul asam oleat, mempunyai titik lebur -17o. Lemak hewan dan tumbuhan mempunyai susunan asam lemak yang berbeda-beda. Untuk menentukan derajat ketidakjenuhan asam lemak  yang terkandung didalamnya diukur dengan bilangan iodium. Iodium dapat beraksi dengan iktan rangkap dalam asam lemak. Tiap molekul iodium mengadakan reaksi adisi pada suatu ikatan rangkap. Oleh karenanya makin banyak ikatan rangkap, makin banyak pula iodium yang dapat bereaksi.
\         /                                                                                   \       /
 C = C                   +                      I2                                    - C – C -       
/         \                                                                                            
                                                                                                I     I
      Bilangan iodium ialah banyaknya gram iodium yang dapat bereaksi dengan 100 gram lemak. Jadi makin banyak ikatan rangkap, makin besar bilangan iodium.
Seperti halnya lipid pada umumnya, lemak atau gliserida asam lemak pendek dapat larut dalam air, sedangkan gliserida asam lemak panjang tidak larut. Semua gliserida larut dalam ester, kloroform atau benzena. Alkohol panas adalah pelarut lemak yang baik.
Dengan proses hidrolisis lemak akan terurai menjadi asam lemak dan gliserol. Proses ini dapat berjalan dengan menggunakan asam, basa atau enzim tertentu. Proses hidrolisis yang menggunakan basa menghasilkan gliserol dan garam asam lemak atau sabun. Oleh karena itu proses hidrolisis yang menggunakan basa disebut proses penyabunan. Jumlah mol basa yang digunakan dalam proses penyabunan ini tergantung pada jumlah mol asam lemak. Untuk lemak dengan berat tertentu, jumlah mol asam lemak tergantung dari panjang rantai karbon pada asam lemak tersebut.
Apabila rantai karbon itu pendek, maka jumlah mol asam lemak besar, sebaliknya apabila rantai karbon itu panjang, jumlah mol asam lemak kecil. Jumlah miligram KOH yang diperlukan untuk menyabunkan 1 gram lemak disebut bilangan penyabunan. Jadi
R1COO – CH2                                          CH2OH                       R1COOH
                  |                       H+                    |
R2COO – CH                                            CHOH                        +          R2COOH
                                       3H2O
R3COO – CH2                                           CH2OH                       R3COOH

R1COO – CH2                                                      CH2OH           R1COONa
                  |                                                           |
R2COO – CH        +     3 NaOH                           CHOH                 +     R2COONa
                  |                                                           |
R3COO – CH2                                                      CH2OH           R3COONa

besar atau kecilnya bilangan penyabunan ini tergantung pada panjang atau pendeknya rantai karbon asam lemak atau dapat dikatakan juga bahwa besarnya bilangan penyabunan tergantung pada berat molekul lemak tersebut. Makin kecil berat molekul lemak, makin besar bilangan penyabunannya. Di samping oleh asam atau basa, lemak juga dapat terhidrolisis oleh enzim lipase yang terdapat dalam cairan pankreas dan proses hidrolisis ini terjadi dalam usu halus. Proses penyabunan lemak atau minyak berlangsung pada pembuatan sabun dalam industri. Baik sabun maupun gliserol yang dihasilkan dapat larut dalam air. Untuk dapat memperoleh sabun ditambahkan garam NaCl ke dalam larutan tersebut. Cara ini disebut penggaraman (salting out). Gliserol dapat diperoleh dengan jalan penguapan hati-hati, kemudian dimurnikan dengan distilasi pada tekanan darah.
Pada umumnya lemak apabila dibiarkan lama di udara akan menimbulkan rasa dan bau yang tidak enak. Hal ini disebabkab oleh proses hidrolisis yang menghasilkan asam lemak bebas. Di samping itu dapat pula terjadi proses oksidasi terhadap asam lemak tidak jenuh yang hasilnya akan menambah bau dan rasa yang tidak enak. Oksidasi asam lemak tidak jenuh akan menghasilkan peroksida dan selanjutnya akan terbentuk aldehida. Inilah yang menyebabkan terjadinya bau dan rasa yang tidak enak atau tengik. Kelembaban udara, cahaya, suhu tinggi dan adanya bakteri perusak adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketengikan lemak.
            Gliserol yang diperoleh dari hasil penyabunan lemak atau minyak adalah suatu zat cair yang tidak berwarna dan mempunyai rasa yang agak manis. Gliserol larut baik dalam air dan tidak larut dalam eter. Apabila gliserol dicampur dengan KHSO4 dan dipanaskan hati-hati, akan timbul bau yang tajam khas seperti bau lemak yang terbakar yang disebabkan oleh terbentuknya akrilaldehida atau akrolein. Oleh karena timbulnya bau yang tajam itu, akrolein mudah diketahui  dan reaksi ini telah dijadikan reaksi untuk menentukan adanya gliserol atau senyawa yang mengandung gliserol seperti lemak dan minyak.
           
CH2OH                                                                       CH2
            |                                   KHSO4                                       ||
            CHOH                                                            2 H2 + CH
            |                                                                                   \
            CH2OH                                                                       C = 0
                                                                                                |
                                                                                                H
            Gliserol                                                akrilaldehida (akrolein)

Bila lemak dan minyak dicampur dengan KHSO4 dan dipanaskan hati-hati juga akan terjadi akrolein. Gliserol digunakan dalam industri farmasi dan kosmetikasebagai bahan dalam pembuatan preparat yang dihasilkan. Di samping itu gliserol berguna bagi kita untuk sintesis lemak di dalam tubuh.

C.     KLASIFIKASI LEMAK
Berdasarkan asalnya, lemak dibedakan menjadi lemak nabati dan lemak hewani. Lemak nabati biasanya disebut minyak, sdangkan lemak hewani basanya disebut lemak. Lemak dan minyak dapat juga dibedakan berdasarkan wujudnya pada suhu kamar. Lemak wujud padat dan minyak berwujud cair pada suhu kamar. Lemak hewani menngandung banyak sterol yang disebut kolesterol, sedangkan lemak nabati mengandung firosterol dan lebih banyak mengandung asam lemak dari hewan darat, seperti lemak sapi, lemak babi, lemak susu biasanya berwujud padat.
Menurut sifat kimia (berdasarkan atas reaksinya dengan basa kuat)
1.      Lipid tersabunkan (hidrolisis dengan basa)(latin: sapo, soap=sabun=garam asam lemak).contohnya adalah TAG (triasil gliserol) dan fosfolipid.
2.      Lipid tak tersabunkan. contohnya: sterol (kolesterol), vitamin yang larut dalam lemak.
Menurut Bloor
1.      Lipid sederhana adalah sesuatu zat yang terdiri dari ester asam dengan alkohol. Dapat dibagi dalam:
a.        Fat (lemak), yaitu suatu ester asam lemak dengan gliserol dan berbentuk padat dalam suhu kamar.
b.   Minyak (oil) yaitu ester dari asam lemak dengan gliserol yang cair dalam suhu kamar.
c.       Wax (lilin malam) suatu ester dari asam lemak dengan alkohol tinggi (mempunyai atom C yang banyak).
2.      Lipid kompleks adalah suatu ester dari asam lemak dengan alkohol dan selain itu mengandung zat lain. Beberapa zat yang termasuk dalam golongan ini ialah:
a.       Fosfolipid adlah suatu ester dari asam lemak dengan alkohao yang juga mengandung asam fosfat, basa nitrogen atau zat lainnya. Pada gliserofosfolipid alkohol yang terdapat dalam gliserol, sedangkan pada sfingofosfolipid terdapat sfingosine.       
b.      Glikolipid (serebrosid) yaitu suatu zat yang terdiri dari asam lemak dengan karbohidrat dan mengandung basa nitrogen akan tetapi tak mengandung asam fosfat.
c.       Complex lipid lainnya, dalam kelompok ini termasuk sulfolipid, aminolipid dan lipprotein.
3.      Lipid turunan adalah senyawa-senyawa yang dihasilkan bila lipid sederhana dan lipid kompleks mengalami hidrolisis. Contohnya: asam lemak baik jenuh maupun tak jenuh, gliserol,sterol, alkohol tinggi, lemak aldehid, keton bodies.



D.    FUNGSI
Lemak dan minyak merupakan zat makanan yang penting untuk menjaga kesehatan dan sebagai sumber energi yang lebih efektif daripada karbohidrat dan protein. Dalam pengelolaan bahan pangan minyakdan lemak berfungsi sebagai pengantar panas, misalnya minyak goreng. Minyak goreng berfungsi sebagai pengantar panas, penambah gurih, dan penambah kalori bahan pangan. Mutu minyak goreng ditentukan oleh titik asapnya, yaitu suhu pemanasan minyak sampai terbentuk akrolin yang dapat menimbulkan rasa gatal pada tenggorokan.   

OH OH OH O     
H – C – C – C – H H – C – CH = CH2 + 2H2O            
H H H Akrolin Air           
Gliserol     

Secara umum dapat dikatakan bahwa lemak memenuhi fungsi dasar bagi manusia, yaitu:
1.      Menjadi cadangan energi dalam bentuk sel lemak. 1 gram lemak menghasilkan 39.06 kjoule atau 9,3 kcal.
2.      Lemak mempunyai fungsi selular dan komponen struktural pada membran sel yang berkaitan dengan karbohidrat dan protein demi menjalankan aliran air, ion dan molekul lain, keluar dan masuk ke dalam sel.
3.      Menopang fungsi senyawa organik sebagai penghantar sinyal, seperti pada prostaglandin dan steroid hormon dan kelenjar empedu.
4.      Menjadi suspensi bagi vitamin A, D, E dan K yang berguna untuk proses biologis
5.      Berfungsi sebagai penahan goncangan demi melindungi organ vital dan melindungi tubuh dari suhu luar yang kurang bersahabat.
6.      Lemak juga merupakan sarana sirkulasi energi di dalam tubuh dan komponen utama yang membentuk membran semua jenis sel.
KESIMPULAN
·         Lemak ialah suatu ester asam lemak dengan gliserol yang merupakan suatu trihidroksi alkohol yang terdiri atas tiga atom karbon.
·         lemak mempunyai sifat hydrophob yang menjelaskan sulitnya lemak untuk larut di dalam air.
·         Lemak dapat larut hanya di larutan yang apolar atau organik seperti: eter, Chloroform, atau benzol.
·         Lemak memiliki banyak fungsi bagi tubuh seperti : Menjadi cadangan energy, Menopang fungsi senyawa organik, Menjadi suspensi bagi vitamin A, D, E dan K , penahan goncangan, sarana sirkulasi energy, dan sebagainya.







DAFTAR PUSTAKA
dr.Yul Iskandar, Biokimia bagian I, Yayasan Dharma Graha, Jakarta, 1974.
Anna Poedjiadi, Dasar-dasar Biokimia, Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
William O. Foye, Prinsip-prinsip Kimia Medisinal, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1995
Ralp J. Fessenden & Joan S. Fessenden, Kimia Organik, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 1982.
http;//id.wikepedia.org/wiki/lemak
www.ad4msan.com › Science
mulyani-mulmul.blogspot.com/.../makalah-kimia-karbohidrat-lemak-...


           








Rabu, 11 April 2012

Rilisss....

yuhuuuu,,, bloogg baruuu nehh,,, assek assek,,, *sambil jogetjoget*

kata org tak kenal maka tak sayangg,, so,cekidott dehh profil ane,,

Nama : Dina Afridha Hayati
Nick Name : Dindin,Dina,Udin,Oddy,Unyu.
Birth : Marabahan,22 April 1993 *bentarr lagii nehhh >.<*
hobby : ngisengin org, ketawa, makan, minum, tidur, maen basket, de el el dehh
music : klo soal genre na sihh relatiff,, yahh ane suka na kya sejeniss simpleplan, good charlotte, MCR, Boys Like Girls, pkok na yg assekassek dahh,, ayu tingting juggaa bisaa :D
movie : I LOVE HARRY POTTER !!!!

bio gueee,,,,guee tuhhh...
*isengg bngett!!!
*cool
*cute (amien ya Allah)
*aneh
*suka gak enakan
*gak pngen ribet
*suka d'manja
*suka d'prhtiin
*suka maen basket
*suka ngelamun
*aneh
*cuek
*agak Lebee
*cool
*kdg jayus,kdg Loco
*gag suka d'mainin
*gag suka d'boong'n
*gag bisa diem

eh eh .. mau tauu gag laguu favorit gue,,?? by simple plan nehh..
Do you ever feel like breaking down?
Do you ever feel out of place?
Like somehow you just don’t belong
And no one understands you
Do you ever wanna runaway?
Do you lock yourself in your room?
With the radio on turned up so loud
That no one hears you screaming
No you don’t know what it’s like
When nothing feels all right
You don’t know what it’s like
To be like me
To be hurt
To feel lost
To be left out in the dark
To be kicked when you’re down
To feel like you’ve been pushed around
To be on the edge of breaking down
And no one’s there to save you
No you don’t know what it’s like
Welcome to my life
Do you wanna be somebody else?
Are you sick of feeling so left out?
Are you desperate to find something more?
Before your life is over
Are you stuck inside a world you hate?
Are you sick of everyone around?
With their big fake smiles and stupid lies
While deep inside you’re bleeding
No you don’t know what it’s like
When nothing feels all right
You don’t know what it’s like
To be like me
To be hurt
To feel lost
To be left out in the dark
To be kicked when you’re down
To feel like you’ve been pushed around
To be on the edge of breaking down
And no one’s there to save you
No you don’t know what it’s like
Welcome to my life
No one ever lied straight to your face
No one ever stabbed you in the back
You might think I’m happy but I’m not gonna be okay
Everybody always gave you what you wanted
Never had to work it was always there
You don’t know what it’s like, what it’s like
To be hurt
To feel lost
To be left out in the dark
To be kicked when you’re down
To feel like you’ve been pushed around
To be on the edge of breaking down
And no one’s there to save you
No you don’t know what it’s like (what it’s like)
To be hurt
To feel lost
To be left out in the dark
To be kicked when you’re down
To feel like you’ve been pushed around
To be on the edge of breaking down
And no one’s there to save you
No you don’t know what it’s like
Welcome to my life
Welcome to my life
Welcome to my life
*asseekkk,,, tariiikkk mangggggg..........................................
yo wess laa,, sgne dlo dehh yahh... tunggu episode berikut na ;)